Langsung ke konten utama

gadai

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya lembaga keuangan merupakan sebuah perantara dimana lembaga tersebut mempunyai fungsi dan peranan sebagai suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana agar terwujud masyarakat yang adil makmur dan sejahtera. Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan Alternatif jasa perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern: neorevivalis dan modernis, tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. (Bank Indonesia. 2015)
Sejarah pegadaian di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kemauan masyarakat Islam untuk melaksanakan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip syariah. Masyarakat mengharapkan kebijakan pemerintah dalam pengembangan praktik ekonomi dan lembaga keuangan yang sesuai dengan nilai dan prinsip hukum Islam.  Berdasarkan hal itu pula pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk melegitimasi secara hukum positif pelaksanaan praktik bisnis yang sesuai syariah. Peraturan perundang-undangan itu dirumuskan menjadi rancangan perundang-undangan yang kemudian disahkan pada bulan Mei menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Muamalat Indonesia berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. (Maryana Yunus. 2010: 18). Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Islamic Development Bank (IDB) kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini, dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan perbankan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, kemudian perbankan syariah diatur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008. (Zainudin Ali. 2008: 15).
Saat ini muncul lembaga keuangan syariah yang menjadi competitor dari lembaga keuangan konvensional. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang mengunakan sistem dan oprasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Artinya, operasi bank syariah tersebut didasarkan pada Al-Quran dan hadits. Sistem operasi bank syariah mengunakan sistem bagi hasil. Kehadiran bank syariah di tengah-tengah bank konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif bagi umat Islam yang selama ini menikmati pelayanan perbankan dengan sistem bunga. Dalam perkembangan bank syariah yang sangat pesat, maka perbankan syariah mempunyai potensi dan peluang yang besar dalam perannya sebagai sumber pembiayaan- pembiayaan bagi hasil perekonomian. Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian  utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berutang) tetapi dikuasai oleh penerima gadai (yang berpiutang). (Muhammad Sholikul Hadi. 2003: 3).
Gadai emas syariah adalah pegadaian atau penyerahan hak penguasa secara fisik atas harta/barang berharga (berupa emas) dari nasabah (arrahin) kepada bank (al-murtahin) untuk di kelola dengan prinsip ar-rahnu yaitu sebagai jaminan (al-marhun) atas pinjaman/utang (al-marhumbih) yang diberikan kepada nasabah/peminjam tersebut. Praktik gadai ini sudah ada sejak jaman Rasullulah SAW dan Rasullulah sendiri pernah melakukannya. Gadai mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi dan dilakukan sukarela atas dasar tolong menolong. (Muhammad Sholikul Hadi. 2003: 3)
Ketentuan mengenai gadai diatur dalam Bab XX Buku II KUHPerdata  pasal 1150 sampai dengan pasal 1160. Berdasarkan pasal 1150 KUHPerdata, gadai adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak milik orang lain dan bertujuan tidak untuk memberi kenikmatan atas benda tersebut, melainkan untuk memberi jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tersebut. Awalnya gadai pada umumnya tidak diselenggarakan oleh lembaga keuangan bank, hal ini disebabkan sifat dan oprasional lembaga perbankan yang berbeda dengan pegadaian. Namun dalam pasal 1 angka 13 Undang-undang  No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah memberikan kemungkinan bagi bank syariah untuk melaksanakan penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan mengenai prinsip syariah. Dalam pasal tersebut dijelaskan  bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan  pihak lain untuk penyimpanan dana, dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pembiayaan berasarkan prinsip penyertaan modal (musyarokah), prinsip jual beli dengan memperoleh keuntungan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa kepada pihak lain (ijarah wa iqtiqna). (Subekti dan Tjitrosudibi. KUHPerdata. 2008: 25)
Selain itu, dasar hukum pelaksanaan gadai sebagai salah satu kegiatan usaha di Bank Syariah juga di atur dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 36 Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang  Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa DSN No. 25/DSN –MUI/III/2002 Tentang Rahn, Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, dan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 283. Dalam surat Al-Baqarah Ayat 283 disebutkan bahwa “ jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) “. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim mengatakan bahwa “ Dari A’isyah R.A, sesungguhnya Rasulullah SAW. Pernah memberi makanan dengan berhutang dari seorang yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya “ (Dr. Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. 2001: 128)
Sampai tahun 2015 ini sudah banyak bank syariah yang memiliki produk pembiayaan berupa gadai emas, salah satunya adalah Bank BJB Syariah. Gadai emas menjadi alah satu produk di bank BJB Syariah. Pertumbuhan pendapatan dan nasabah meningkat signifikan. Produk  ini menjadi pembeda antara produk perbankan syariah dan perbankan  konvensional. Berdasarkan latar belakag di atas inilah yang menjadi landasan penulis penelitian berjudul “ Aplikasi Gadai Emas (Rahn) di Tinjau dari Hukum Islam Studi di Bank BJB Syariah KCP Arjawinangun “

B.     Fokus Penelitian
Penentuan fokus berdasarkan hasil studi pendahuluan, pengalaman, referensi, dan disarankan oleh pembimbing atau orang yang dipandang ahli. Adapun fokus penelitian lapangan ini tertuju pada bagaimana konsep dan mekanisme  gadai emas (rahn) di Bank BJBS.
Fokus dalam penelitian ini juga masih bersifat sementara dan bisa berkembang setelah peneliti di lapangan. Agar pembahasan skripsi ini tidak meluas, maka penulis perlu membatasi permasalahn yang akan dipaparkan, pembatasan permasalahannya adalah sebagai berikut:
1.      Praktek dan mekanisme gadai emas pada Bank BJB Syariah KCP Arjawinangun
2.       Dalam skripsi ini hukum Islam dibatasi, pembahasannya mengenai bagaimana pandangan para ulama mengenai gadai emas dalam hukum Islam. Gadai emas syariah yang dimaksud adalah nasabah mengadaikan emasnya dalam bentuk perhiasan dan emas batangan dengan ukuran standar gadai emas (rahn) BJB Syariah KCP Arjawinangun.


C.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana  konsep dan mekanisme gadai emas syariah (rahn) ?
2.      Bagaiman gadai emas (rahn) menurul ulama fiqih ?

D. Definisi Oprasional
                 Definisi operasional merupakan gambaran hubungan antara konsep-konsep khusus yang akan diteliti. Dalam ilmu sosial, konsep di ambil dari teori. Dengan demikian kerangka konsep merupakan pengaruh atau pedoman yang lebih nyata dari kerangka teori dan mencakup definisi oprasional atau kerja. Adapun definisi operasional dalam penelitian ini adalah: (Sri Mamudji. 2005: 67)
1.      Perbankan Syariah
Perbankan Syariah adalah  segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
2.      Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat;


3.      Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya  terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah;
4.      Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
5.      Prinsip Syariah
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
6.      Akad
Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Dalam penelitian ini akad adalah  kesepakatan tertulis antara bank syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah;
7.      Ar-Rahn
Ar-Rahn atau gadai adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai;
8.       Al- Qardh
Al- Qardh  adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.  Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwaui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial;
9.      Akad Ijarah
Dalam Ensikopedia Islam Al-Kamil, ijarah adalah akad kontrak memberikan manfaat yang mubah dan jelas dalam kurun waktu yang di tentukan dan dengan kompensasi yang jelas. Sedangkan  akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut;
10.  Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a)   Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b)   Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamli;
c)   Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah , salam, dan istishna;
d)  Transaksi  pinjam   meminjam dalam bentuk  piutang qardh, dan;
e)   Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk  ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil;
11.  Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan/atau UUS;
12.  Marhun
Marhun adalah barang yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang dalam penelitian ini, barang tersebut adalah berupa emas;
13.  Murtahin
Murtahin adalah penerima barang. Dalam penelitian ini murtahin adalah Bank Syariah yang menerima barang berupa emas yang digadaikan kepada bank sebagai jaminan pelunasan hutang;



14.  Rahin
Rahin adalah yang menyerahkan barang sebagai jaminan pelunasan hutang. Dalam penelitian ini, rahin adalah pemilik emas yang menggadaikan emasnya kepada bank syariah;

E.     Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.            Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui  konsep dan mekanisme gadai emas di Bank BJB Syariah KCP Arjawinangun;
b.      Untuk mengetahui  pendapat para ulama fiqih tentang gadai emas di Bank BJB Syariah KCP Arjawinangun;
c.       Untuk mengetahui  apakah pelaksanaan gadai emas di Bank BJB Syariah KCP Arjawinangun sesuai dengan fatwa DSN-MUI  tentang rahn dan rahn emas atau tidak;
2.            Manfaat Penelitian
Pelaksanaan penelitian diharapkan  dapat membawa daya guna bagi beberapa pihak, yakni sebagai berikut:
a)      Bagi Mahasiswa
1.      Memperoleh tambahan pengetahuan yang relevan untuk meningkatkan kompetensi, kecerdasan intelektual dan emosionalnya.
2.      Memperoleh kesempatan untuk menerapkan pengetahuan teoritis yang diperoleh di perkuliahan dalam berbagai kasus riil di dunia kerja.
b)      Bagi Institusi
1.      Sebagai bahan pengetahuan  tentang gadai emas syariah;
2.      Memberikan masukan yang relevan dalam konteks gadai
      emas syariah;
c)      Bagi Pihak Lain
            Hasil penelitian diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan bahan referensi untuk penelitian di masa yang akan datang.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Studi komparatif

PROPOSAL PENELITIAN 1. Judul Penelitian      STUDI KOMPARATIF ANTARA PROGRAM SANTRI TAKHASUS DAN PROGRAM SANTRI FORMAL TERHADAP PENINGKATAN MEMBACA KITAB SAFINATUN NAJAH TINGKAT SATU PONDOK KEBON JAMBU PESANTREN BABAKAN CIWARINGIN CIREBON TAHUN 2016 2. Latar Belakang Masalah Dalam ajaran Islam pendidikan sangat penting karena pendidikan adalah salah satu aspek sosial budaya yang berperan strategis dalam pembinaan suatu keluarga, masyarakat, dan bangsa. Pendidikan pada intinya merupakan suatu ikhtiar yang dilaksanakan secara sadar, sistematis, terarah dan terpadu untuk memanusiakan peserta didik serta menjadikan mereka sebagai khalifah di muka bumi. Pendidikan adalah sesuatu yang esensil bagi manusia. Melalui pendidikan, manusia bisa belajar menghadapi alam semesta demi mempertahankan kehidupannya. (Hanun Asrohah, 2001: 2) Pendidikan tidak hanya menjadi mobilitas untuk mengembangkan potensi manusia, akan tetapi pendidikan juga pada dasarnya diselen...

BAB 3

BAB III METODE PENELITIAN 3.1. Rancangan Penelitian Dari latar belakang perumusan masalah yang di temukan, maka penelitian ini bersifat eksperimental. Karena rancangan penelitian yang dipilih adalah yang paling memungkinkan untuk mengkontrol variabel-variabel terkait berupa peningkatan membaca kitab safinatun najah tingkat satu. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif  dengan melakukan pengamatan baik langsung dan penjelasan pada jawaban dari pertanyaan penelitian yang menggunakan metode statistik. Kajian skripsi ini juga berdasarkan atas hasil obserpasi yang dilakukan pada objek penelitian. Oleh karena itu jenis dalam penelitiannya adalah penelitian lapangan (observasi). 3.2. Penentuan Daerah Penelitian Daerah penelitian yang diambil adalah Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon karena sesuai dengan kebutuhan serta tujuan dan jenis penelitian. Penentuan daerah penelitian ini menggunakan purposive ...

BAB 2

BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN 2.1 Tinjauan Teoritik Tentang Peningkatan Membaca Kitab Safinatun  Najah 2.1.1 Pengertian Peningkatan Membaca Menurut seorang ahli bernama Adi S, peningkatan berasal dari kata tingkat .Yang berarti lapis atau lapisan dari sesuatu yang kemudian membentuk susunan.Tingkat juga dapat berarti pangkat, taraf, dan kelas. Sedangkan peningkatan berarti kemajuan. Secara umum, peningkatan merupakan upaya untuk menambah derajat, tingkat, dan kualitas maupun kuantitas.Peningkatan juga dapat berarti penambahan keterampilan dan kemampuan agar menjadi lebih baik. Selain itu, peningkatan juga berarti pencapaian dalam proses, ukuran, sifat, hubungan dan sebagainya. Kata peningkatan biasanya digunakan untuk arti yang positif. Contoh penggunaan katanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan kesehatan masyarakat, serta peningkatan keterampilan para penyandang cacat.Peningkatan dalam contoh diatas memiliki arti yaitu usaha untuk membuat sesuatu menjadi l...